NAMA : Risma Nurtrifani
KELAS : X MIA 5
ABSEN : 26
Teks Negosiasi 1
Negosiasi dan Cara Melakukannya
Paragraf 1 Negosiasi adalah bentuk interaksi sosial
yang berfungsi untuk mencapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan yang berbeda. Dalam negosiasi, pihak-pihak tersebut berusaha
menyelesaikan perbedaan itu dengan berdialog. Penyelesaian sengketa
Sipadan-Lingitan antara Indonesia dan Malaysia adalah contoh negosiasi yang
nyata.
Paragraf 2 Negosiasi dilakukan karena pihak-pihak
yang berkepentingan perlu membuat kesepakatan mengenai persoalan yang menuntut
penyelesaian bersama. Tujuan negosiasi adalah untuk mengurangi perbedaan posisi
setiap pihak. Mereka mencari cara untuk menemukan butir-butir yang sama
sehingga akhirnya kesepakatan dapat dibuat dan diterima bersama. Sebelum
negosiasi dilakukan, perlu ditetapkan terlebih dahulu orang-orang yang menjadi
wakil dari setiap pihak. Selain itu, bentuk atau struktur interaksi yang
direncanakan juga perlu disepakati, misalnya dialog langsung atau melalui
mediasi.
Paragraf 3 Serangkaian tindakan dilakukan agar
negosiasi berjalan lancar. Tindakan tersebut adalah:
(1) mengajak untuk
membuat kesepakatan;
(2) memberikan alasan
mengapa harus ada kesepakatan;
(3) membandingkan
beberapa pilihan;
(4) memperjelas dan
menguji pandangan yang dikemukakan;
(5) mengevaluasi
kekuatan dan komitmen bersama; dan
(6) menetapkan dan
menegaskan kembali tujuan negosiasi.
Paragraf 4 Selama melakukan negosiasi, hendaknya
dihindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak. Untuk itu, komunikasi
dalam negosiasi dilakukan dengan cara yang santun. Cara itu dapat ditempuh
dengan:
(1) menyesuaikan
pembicaraan ke arah tujuan praktis;
(2) mengakomodasi
butir-butir perbedaan dari kedua belah pihak;
(3) mengajukan pandangan
baru dan mengabaikan pandangan yang sudah ada tanpa memalukan kedua belah
pihak;
(4) mengalokasikan tugas
dan tanggung jawab masing-masing; dan
(5) memprioritaskan dan
mengelompokkan saran atau pendapat dari kedua belah pihak.
(Diadaptasi dari http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi,
dan dari Richard Luecke, Best Practice Workplace Negotiations, 2010:3—8)
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini berdasarkan teks negosiasi
“Negosiasi dan Cara Melakukannya”di atas!
(1) Pada paragraf ke
berapa definisi negosiasi dinyatakan?
Jawab:
Pada Paragraf
pertama yang menjelaskan bahwa negosiasi adalah bentuk interaksi sosial yang
berfungsi untuk mencapai kesepakatan di antara pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan yang berbeda.
(2) Apa tujuan
negosiasi?
Jawab:
1.
Untuk menyelesaikan masalah antar kedua belah
pihak yang mempunyai kepentingan yang berbeda.
(3) Siapa yang
diuntungkan dari pelaksanaan negosiasi?
Jawab:
Yang mendapat keuntungan adalah kedua belah pihak yang terlibat
dalam negoisasi karena
negoisasi menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan.
(4) Siapa yang menentukan
waktu, tempat, dan cara negosiasi?
Jawab:
Semua
pihak yang terkaitlah yang menentukan waktu dan tempat bernegosiasi sesuai
dengan kesepakatan bersama.
(5) Apa yang diprioritaskan dalam negosiasi?
Apakah prioritas itu juga merupakan hasil kesepakatan bersama?
Jawab a:
Kesepakatan bersama
Jawab b:
Ya, karena tujuan
akhir dari negoisasi adalah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Teks Negosiasi 2
Negosiasi antara Karyawan dan Pengusaha
Setelah para karyawan sebuah perusahaan di bidang elektronika
melakukan aksi mogok kerja dengan melakukan demonstrasi di depan kantor
perusahaan, akhirnya wakil perusahaan itu menerima wakil para karyawan untuk
berdialog. Dialog itu dijaga oleh sejumlah petugas keamanan. Sementara itu,
beratus-ratus karyawan masih berdemonstrasi di depan kantor perusahaan.
1. Wakil karyawan : Selamat sore, Pak.
2. Wakil
perusahaan : Selamat sore. Mari, silakan duduk.
3. Wakil karyawan : Ya, terima kasih.
4. Wakil
perusahaan : Saya, Hadi Winoto, wakil dari perusahaan. Anda
siapa?
5. Wakil karyawan : Saya Suparmin, yang dipercaya teman-teman untuk menemui pimpinan.
(Mereka bersalaman)
6. Wakil
perusahaan : Sebenarnya, apa yang terjadi? Semua karyawan
di perusahaan ini melakukan demonstrasi. Kalau begini caranya, perusahaan bisa
bangkrut dan karyawan bisa di-PHK.
7. Wakil karyawan : Tidak ada apa-apa, Pak. Kami hanya ingin memperbaiki nasib dan
hidup layak.
8. Wakil
perusahaan : Maksudnya?
9. Wakil karyawan : Ya, pasti Bapak tahu. Kami, karyawan, sudah bekerja keras demi
perusahaan. Tetapi, kami merasa kurang mendapatkan imbalan yang pantas. Kami
tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan uang Rp2.000.000,00
sebulan. Paling tidak, kami menerima upah sebesar Rp3.000.000,00.
10. Wakil perusahaan : Itu
tidak mungkin. Perusahaan sudah menanggung beban terlalu berat. Listrik naik,
bahan bakar naik, dan biaya operasional lain juga naik. Kenaikan UMP (upah
minimum provinsi) belum bisa naik sekarang.
11. Wakil karyawan : Kalau begitu, kami tetap akan melakukan aksi mogok kerja sampai
tuntutan kami dipenuhi.
12. Wakil perusahaan : Tidak
boleh demikian. Kita harus mencari jalan tengah.
13. Wakil karyawan : Lalu, bagaimana?
14. Wakil perusahaan : Saya
akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada direksi. Perusahaan hanya mampu
menaikkan UMP sampai Rp2.400.000,00. Tidak lebih dari itu. Anda sendiri tahu
bahwa pada situasi global ini perusahaan mana pun mengalami kesulitan.
15. Wakil karyawan : Tidak bisa, Pak. Ini kota Jakarta, Pak. Semua harus dibeli dengan
uang. Ya, tolong diusahakan bagaimana caranya agar kami dapat hidup layak.
Paling tidak kami menerima gaji sebesar Rp2.800.000,00.
16. Wakil perusahaan : Nanti
saya akan mengusulkan ke direksi sebesar Rp2.600.000,00.
17. Wakil karyawan : Tapi, usahakan lebih, Pak. Kami akan bekerja lebih keras lagi.
18. Wakil perusahaan : Baiklah,
akan saya coba. Tolong kendalikan teman-teman karyawan dan sampaikan kepada
mereka mulai besok semua karyawan harus masuk kerja kembali. Karyawan yang
mogok kerja akan kena sanksi.
19. Wakil karyawan : Baik, Pak. Terima kasih. Boleh saya keluar?
20. Wakil perusahaan : Ya,
silakan.
21. Wakil karyawan : Ya, terima kasih. Selamat sore.
22. Wakil perusahaan : Selamat
sore.
(Mereka
bersalaman)
Ketika Suparmin keluar dari kantor perusahaan, dia disambut oleh
teman-temannya. Dia lalu menyampaikan hasil dialog dengan wakil perusahaan
bahwa UMP mereka diusulkan naik paling tidak sebesar Rp2.600.000,00.
Lengkapilah struktur
teks negosiasi berdasarkan teks negosiasi “Negosiasi antara Karyawan dan
Pengusaha”!
|
|
|
Pembukaan
Tuturan: 1—5
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Negosiasi
antara perusahaan dan karyawan
|
|
|
Isi
Tuturan: 6-18
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
|
Penutup
Tuturan: 19-20
|
|
|
|
Jawablah pertanyaan berikut ini berdasarkan teks negosiasi “Negosiasi
antara Karyawan dan Pengusaha”di atas!
(1) Siapakah yang
terlibat dalam negosiasi itu?
Jawab:
Yang terlibat dalam negoisasi tersebut
adalah wkil perusahaan dan seorang karyawan yang
dipercaya untuk menemui wakil
perusahaan.
(2) Mengapa negosiasi
itu dilakukan?
Jawab:
Untuk menyelesaikan masalah tentang gaji karyawan yang
dianggap kurang memenuhi standar.
(3) Apa maksud karyawan
yang diwakili oleh Suparmin?
Jawab:
Suparmin sebagai wakil karyawan menyampaikan bahwa upah yang
diterima karyawan dianggap kurang memenuhi standar. Oleh sebab itu, Suparmin
berharap agar upah karyawan dinaikkan dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 3.000.000.
(4) Apa perbedaan antara
karyawan dan pengusaha?
Jawab:
v
Dalam kasus negoisasi
tersebut, Pengusaha berperan sebagai penentu/ pembuat keputusan terkait masalah
tantang gaji.
v
Sedangkan karyawan,
berperan sebagai orang yang mengajukan permintaan untuk menaikkan gaji.
(5) Apakah negosiasi
antara karyawan dan pengusaha tersebut berhasil?
Jawab:
Ya berhasil, pihak pengusaha mengajukan kenaikan gaji ke
direksi sebesar Rp2.600.000,00. Dan
pihak karyawan menyetujuinya.
(6) Kesepakatan apa yang
dicapai dalam negosiasi itu?
Jawab:
Pihak karyawan sepakat untuk tidak melakukan demonstrasi dan
kembali bekerja di
perusahaan. Sedangkan pihak pengusaha
mengusulkan kenaikan gaji ke direksi sebesar
Rp 2.600.000
(7) Apakah kesepakatan
itu dicapai dengan mudah atau sebaliknya? Tunjukkan buktinya!
Jawab a:
Ya, kesepakatan itu dicapai dengan mudah.
Jawab b:
9. Wakil
karyawan : Ya, pasti Bapak tahu. Kami, karyawan, sudah
bekerja keras demi perusahaan. Tetapi, kami merasa kurang mendapatkan imbalan
yang pantas. Kami tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan uang
Rp2.000.000,00 sebulan. Paling tidak, kami menerima upah sebesar
Rp3.000.000,00.
10. Wakil
perusahaan : Itu tidak mungkin. Perusahaan sudah menanggung
beban terlalu berat. Listrik naik, bahan bakar naik, dan biaya operasional lain
juga naik. Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) belum bisa naik sekarang.
11. Wakil
karyawan : Kalau begitu, kami tetap akan melakukan aksi
mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi.
12. Wakil
perusahaan : Tidak boleh demikian. Kita harus mencari jalan
tengah.
13. Wakil
karyawan : Lalu, bagaimana?
14. Wakil
perusahaan : Saya akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada
direksi. Perusahaan hanya mampu menaikkan UMP sampai Rp2.400.000,00. Tidak
lebih dari itu. Anda sendiri tahu bahwa pada situasi global ini perusahaan mana
pun mengalami kesulitan.
15. Wakil
karyawan : Tidak bisa, Pak. Ini kota Jakarta, Pak. Semua
harus dibeli dengan uang. Ya, tolong diusahakan bagaimana caranya agar kami dapat
hidup layak. Paling tidak kami menerima gaji sebesar Rp2.800.000,00.
16. Wakil
perusahaan : Nanti saya akan mengusulkan ke direksi sebesar
Rp2.600.000,00.
17. Wakil
karyawan : Tapi, usahakan lebih, Pak. Kami akan bekerja
lebih keras lagi.
18. Wakil
perusahaan : Baiklah, akan saya coba. Tolong kendalikan
teman-teman karyawan dan sampaikan kepada mereka mulai besok semua karyawan
harus masuk kerja kembali. Karyawan yang mogok kerja akan kena sanksi.
Berikut ini adalah sebagian ciri negosiasi apabila dilihat dari
segi isinya.
(a) Negosiasi menghasilkan kesepakatan.
(b) Negosiasi menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan.
(c) Negosiasi merupakan sarana untuk mencari penyelesaian.
(d) Negosiasi mengarah kepada tujuan praktis.
(e) Negosiasi memprioritaskan
kepentingan bersama.
Sekarang buatlah kalimat dengan menggunakan kata atau kata-kata
yang dicetak miring itu. Apabila diperlukan, kalian dapat mengecek arti kata
atau kata-kata itu dari kamus terlebih dahulu.
(a) (kesepakatan)
Jawab:
Kesepatan yang di buat oleh ketua kelas telah di setujui oleh
seluruh anggota kelas, walaupun wali kelas tidak menyetujuinya.
(b) (saling menguntungkan)
Jawab:
Musyawarah mufakat antara Indonesia dan Saudi Arabia
menghasilkan keputusan yang saling menguntungkan antar kedua belah pihak.
(c) (penyelesaian)
Jawab:
Dengan adanya penyelesaian yang telah disepakati oleh semua
warga, maka semua masalah akan cepat selesai.
(d) (tujuan praktis)
Jawab:
Gubernur menyampaikan tujuan praktis kepada bupati untuk
memajukan pendapatan daerah.
(e) (memprioritaskan)
Jawab:
Pengrajin gerabah
lebih memprioritaskan ekspor daripada impor.
0 comments:
Post a Comment